SIARAN PERS
SERIKAT MAHASISWA HUKUM PROGRESIF (SMHP)
Mandakara - Jakarta, 10 Juni 2026 – Serikat Mahasiswa Hukum Progresif (SMHP) memandang bahwa keberhasilan suatu program strategis nasional tidak hanya diukur dari capaian pelaksanaannya, tetapi juga dari tingkat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang muncul dalam pelaksanaan program publik harus ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang objektif.
Dalam beberapa waktu terakhir, berkembang berbagai informasi di ruang publik terkait dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan penguasaan pengelolaan dapur secara terpusat, serta potensi penyalahgunaan pengaruh politik dalam pelaksanaan program tersebut. Terlepas dari benar atau tidaknya informasi yang beredar, situasi ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
SMHP menilai bahwa program SPPG merupakan instrumen kebijakan publik yang memiliki tujuan mulia, yaitu mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga dari segala bentuk praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, monopoli akses, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengurangi efektivitas dan legitimasi program.
Secara akademis, setiap kebijakan publik yang melibatkan anggaran negara dan distribusi manfaat kepada masyarakat harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pengawasan. Ketika muncul dugaan mengenai adanya praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip tersebut, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan verifikasi melalui instrumen hukum yang tersedia.
Dalam konteks itu, nama Sumail Abdullah selaku Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Gerindra menjadi bagian dari sorotan publik seiring berkembangnya berbagai dugaan terkait pengelolaan dan pengendalian titik maupun dapur SPPG. SMHP menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari tuntutan agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Menurut SMHP, langkah audit investigatif dan penelusuran aliran keuangan merupakan instrumen penting untuk memastikan apakah terdapat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program. Pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan independen akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Selain aspek hukum, persoalan ini juga memiliki dimensi etik. Sebagai pejabat publik, anggota legislatif memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas jabatan dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Oleh sebab itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif guna memastikan standar etika penyelenggara negara tetap terjaga.
SMHP berpandangan bahwa penyelesaian persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka penguatan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar polemik politik jangka pendek. Transparansi dalam pengelolaan program publik merupakan syarat utama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan terbebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Atas dasar tersebut, SMHP menyampaikan tiga tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan audit investigatif dan penelusuran menyeluruh terhadap aliran keuangan yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG yang berkembang di ruang publik.
- Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap Sumail Abdullah terkait dugaan monopoli pengelolaan dan pengendalian dapur maupun titik SPPG.
- Mendesak DPP Partai Gerindra untuk melakukan evaluasi internal dan mengambil langkah organisatoris yang diperlukan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun etika dalam pengelolaan program SPPG.
SMHP menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen mahasiswa dalam mengawal prinsip negara hukum, memperkuat akuntabilitas publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap program yang menggunakan sumber daya negara dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan publik. Oleh karena itu, SMHP akan terus mengawal proses ini secara kritis dan konstruktif demi terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan kualitas demokrasi Indonesia.
Kontak:
Serikat Mahasiswa Hukum Progresif (SMHP)
