Mandakara - Kasus kekerasan seksual terus menjadi luka sosial yang belum benar-benar sembuh di Indonesia. Hampir setiap waktu masyarakat disuguhi berita tentang pelecehan, pencabulan, hingga kekerasan seksual yang korbannya sering kali perempuan dan anak-anak.
Ironisnya, tidak sedikit pelaku
berasal dari kalangan yang memiliki kekuasaan, kekayaan, jabatan, atau hubungan
dekat dengan aparat penegak hukum. Kondisi inilah yang memunculkan anggapan di
masyarakat bahwa hukum kadang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ketika
pelaku memiliki “orang dalam”, relasi kuasa, atau kekuatan ekonomi, muncul
ilusi bahwa mereka kebal hukum dan mampu lolos dari jerat keadilan.
Dalam banyak kasus, korban
kekerasan seksual tidak hanya menghadapi trauma akibat tindakan pelaku, tetapi
juga harus menghadapi ketidakadilan sosial. Korban sering kali dipaksa diam
karena takut, malu, atau diancam. Bahkan, ada korban yang justru disalahkan
oleh lingkungan sekitar. Pertanyaan seperti “kenapa mau ikut?”, “kenapa
tidak melawan?”, atau “pakai baju apa?” masih sering muncul di
tengah masyarakat. Padahal, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan
tindakan kekerasan seksual. Kesalahan sepenuhnya berada pada pelaku.
Ketimpangan relasi kuasa menjadi
salah satu faktor utama mengapa kasus kekerasan seksual sulit diungkap. Relasi
kuasa terjadi ketika satu pihak memiliki kendali lebih besar dibanding pihak
lain. Dalam konteks kekerasan seksual, pelaku sering memanfaatkan status
sosial, ekonomi, usia, jabatan, atau pengaruh untuk menekan korban.
Seorang anak tentu berada dalam
posisi yang lemah dibanding orang dewasa. Begitu pula masyarakat kecil yang
berhadapan dengan orang kaya atau orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Ketimpangan inilah yang membuat korban merasa tidak memiliki perlindungan.
Lebih menyedihkan lagi, ada
korban yang memilih mencabut laporan karena tekanan sosial maupun ancaman
tertentu. Mereka takut nama baik keluarga tercemar, takut mendapatkan
intimidasi, atau takut proses hukum yang panjang justru membuat hidup mereka
semakin sulit. Dalam situasi seperti ini, hukum yang seharusnya menjadi
pelindung justru terasa jauh dan menakutkan bagi korban.
Fenomena tersebut menunjukkan
bahwa persoalan kekerasan seksual bukan hanya soal tindakan kriminal individu,
tetapi juga masalah struktur sosial. Budaya patriarki yang masih kuat membuat
suara korban sering dianggap tidak penting. Perempuan dan anak sering
diposisikan sebagai pihak yang lemah dan harus “mengalah”. Akibatnya, pelaku
merasa memiliki ruang untuk melakukan tindakan kekerasan karena yakin dapat
lolos dari konsekuensi hukum.
Di sisi lain, media sosial kini
memiliki peran besar dalam membentuk opini publik. Banyak kasus kekerasan
seksual akhirnya viral karena masyarakat merasa hukum berjalan lambat. Tekanan
publik kadang menjadi satu-satunya harapan agar kasus diproses serius. Namun,
fenomena ini juga memiliki sisi negatif. Tidak sedikit kasus yang akhirnya
berubah menjadi ajang penghakiman publik tanpa memperhatikan kondisi psikologis
korban. Korban kembali menjadi pusat perhatian, sementara trauma mereka semakin
bertambah.
Keadilan bagi korban kekerasan
seksual seharusnya tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata. Keadilan juga
berarti memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis,
rasa aman, dan pemulihan hidup. Negara harus hadir tidak hanya sebagai
penghukum pelaku, tetapi juga sebagai pelindung korban.
Sayangnya, banyak korban yang
merasa sendirian saat menghadapi proses hukum. Mereka harus mengulang cerita
traumatis berkali-kali, menghadapi pertanyaan yang menyudutkan, bahkan
terkadang tidak dipercaya.
Penegakan hukum yang adil sangat
penting untuk mematahkan ilusi kebal hukum. Ketika pelaku dari kalangan
berpengaruh benar-benar dihukum secara transparan, masyarakat akan melihat
bahwa hukum masih memiliki wibawa. Sebaliknya, jika pelaku terus mendapat perlindungan
karena relasi kuasa, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin
runtuh. Hal ini berbahaya karena dapat memunculkan rasa pesimis dan kemarahan
sosial.
Selain aparat penegak hukum,
masyarakat juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang
aman bagi korban. Edukasi tentang kekerasan seksual harus terus dilakukan sejak
dini, baik di sekolah maupun lingkungan keluarga. Anak-anak perlu diajarkan
tentang batas tubuh, hak untuk berkata “tidak”, dan pentingnya melapor jika
mengalami tindakan tidak pantas. Kesadaran masyarakat juga perlu dibangun agar
tidak lagi menyalahkan korban.
Kita juga harus memahami bahwa
keberanian korban untuk berbicara bukanlah hal mudah. Banyak korban membutuhkan
waktu lama untuk mengungkapkan apa yang mereka alami. Oleh karena itu,
mendengarkan dan mendukung korban adalah langkah penting dalam membantu proses
pemulihan mereka. Sikap meremehkan atau menyudutkan hanya akan membuat korban
semakin trauma dan enggan mencari keadilan.
Kasus kekerasan seksual pada anak
memiliki dampak yang sangat panjang. Trauma masa kecil dapat memengaruhi
kesehatan mental, rasa percaya diri, hingga kehidupan sosial korban di masa
depan. Karena itu, pelaku kekerasan seksual terhadap anak seharusnya mendapat
hukuman tegas dan setimpal. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang
seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi korban dari orang-orang yang
menyalahgunakan kekuasaan dan pengaruh mereka.
Pada akhirnya, menggugat keadilan
bagi korban kekerasan seksual berarti menggugat sistem sosial yang masih
membiarkan ketimpangan relasi kuasa terjadi. Hukum tidak boleh tunduk pada
kekayaan, jabatan, atau kedekatan dengan aparat. Keadilan harus berdiri di atas
semua golongan tanpa memandang status sosial. Jika hukum hanya berpihak pada
mereka yang kuat, maka korban akan terus berada dalam ketakutan dan
ketidakberdayaan.
Masyarakat Indonesia harus
bersama-sama membangun budaya yang berpihak pada korban dan menolak segala
bentuk kekerasan seksual. Diam bukan solusi, dan menormalisasi kekerasan hanya
akan melahirkan korban-korban baru. Sudah saatnya keadilan tidak menjadi barang
mahal bagi rakyat kecil. Negara, hukum, dan masyarakat harus berdiri di sisi
korban, bukan di sisi kekuasaan.
Dengan demikian, perjuangan
melawan kekerasan seksual bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga
tentang mengembalikan martabat korban dan memastikan bahwa tidak ada seorang
pun yang merasa kebal hukum. Sebab, keadilan yang sejati adalah ketika setiap
orang, tanpa memandang siapa dirinya, mendapatkan perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
Oleh: Dida Ilzam Ramdani
