Ketimpangan Relasi Kuasa dan Ilusi Kebal Hukum: Menggugat Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

 


Mandakara - Kasus kekerasan seksual terus menjadi luka sosial yang belum benar-benar sembuh di Indonesia. Hampir setiap waktu masyarakat disuguhi berita tentang pelecehan, pencabulan, hingga kekerasan seksual yang korbannya sering kali perempuan dan anak-anak.

Ironisnya, tidak sedikit pelaku berasal dari kalangan yang memiliki kekuasaan, kekayaan, jabatan, atau hubungan dekat dengan aparat penegak hukum. Kondisi inilah yang memunculkan anggapan di masyarakat bahwa hukum kadang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ketika pelaku memiliki “orang dalam”, relasi kuasa, atau kekuatan ekonomi, muncul ilusi bahwa mereka kebal hukum dan mampu lolos dari jerat keadilan.

Dalam banyak kasus, korban kekerasan seksual tidak hanya menghadapi trauma akibat tindakan pelaku, tetapi juga harus menghadapi ketidakadilan sosial. Korban sering kali dipaksa diam karena takut, malu, atau diancam. Bahkan, ada korban yang justru disalahkan oleh lingkungan sekitar. Pertanyaan seperti “kenapa mau ikut?”, “kenapa tidak melawan?”, atau “pakai baju apa?” masih sering muncul di tengah masyarakat. Padahal, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual. Kesalahan sepenuhnya berada pada pelaku.

Ketimpangan relasi kuasa menjadi salah satu faktor utama mengapa kasus kekerasan seksual sulit diungkap. Relasi kuasa terjadi ketika satu pihak memiliki kendali lebih besar dibanding pihak lain. Dalam konteks kekerasan seksual, pelaku sering memanfaatkan status sosial, ekonomi, usia, jabatan, atau pengaruh untuk menekan korban.

Seorang anak tentu berada dalam posisi yang lemah dibanding orang dewasa. Begitu pula masyarakat kecil yang berhadapan dengan orang kaya atau orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Ketimpangan inilah yang membuat korban merasa tidak memiliki perlindungan.

Lebih menyedihkan lagi, ada korban yang memilih mencabut laporan karena tekanan sosial maupun ancaman tertentu. Mereka takut nama baik keluarga tercemar, takut mendapatkan intimidasi, atau takut proses hukum yang panjang justru membuat hidup mereka semakin sulit. Dalam situasi seperti ini, hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru terasa jauh dan menakutkan bagi korban.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual bukan hanya soal tindakan kriminal individu, tetapi juga masalah struktur sosial. Budaya patriarki yang masih kuat membuat suara korban sering dianggap tidak penting. Perempuan dan anak sering diposisikan sebagai pihak yang lemah dan harus “mengalah”. Akibatnya, pelaku merasa memiliki ruang untuk melakukan tindakan kekerasan karena yakin dapat lolos dari konsekuensi hukum.

Di sisi lain, media sosial kini memiliki peran besar dalam membentuk opini publik. Banyak kasus kekerasan seksual akhirnya viral karena masyarakat merasa hukum berjalan lambat. Tekanan publik kadang menjadi satu-satunya harapan agar kasus diproses serius. Namun, fenomena ini juga memiliki sisi negatif. Tidak sedikit kasus yang akhirnya berubah menjadi ajang penghakiman publik tanpa memperhatikan kondisi psikologis korban. Korban kembali menjadi pusat perhatian, sementara trauma mereka semakin bertambah.

Keadilan bagi korban kekerasan seksual seharusnya tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata. Keadilan juga berarti memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, rasa aman, dan pemulihan hidup. Negara harus hadir tidak hanya sebagai penghukum pelaku, tetapi juga sebagai pelindung korban.

Sayangnya, banyak korban yang merasa sendirian saat menghadapi proses hukum. Mereka harus mengulang cerita traumatis berkali-kali, menghadapi pertanyaan yang menyudutkan, bahkan terkadang tidak dipercaya.

Penegakan hukum yang adil sangat penting untuk mematahkan ilusi kebal hukum. Ketika pelaku dari kalangan berpengaruh benar-benar dihukum secara transparan, masyarakat akan melihat bahwa hukum masih memiliki wibawa. Sebaliknya, jika pelaku terus mendapat perlindungan karena relasi kuasa, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin runtuh. Hal ini berbahaya karena dapat memunculkan rasa pesimis dan kemarahan sosial.

Selain aparat penegak hukum, masyarakat juga memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi korban. Edukasi tentang kekerasan seksual harus terus dilakukan sejak dini, baik di sekolah maupun lingkungan keluarga. Anak-anak perlu diajarkan tentang batas tubuh, hak untuk berkata “tidak”, dan pentingnya melapor jika mengalami tindakan tidak pantas. Kesadaran masyarakat juga perlu dibangun agar tidak lagi menyalahkan korban.

Kita juga harus memahami bahwa keberanian korban untuk berbicara bukanlah hal mudah. Banyak korban membutuhkan waktu lama untuk mengungkapkan apa yang mereka alami. Oleh karena itu, mendengarkan dan mendukung korban adalah langkah penting dalam membantu proses pemulihan mereka. Sikap meremehkan atau menyudutkan hanya akan membuat korban semakin trauma dan enggan mencari keadilan.

Kasus kekerasan seksual pada anak memiliki dampak yang sangat panjang. Trauma masa kecil dapat memengaruhi kesehatan mental, rasa percaya diri, hingga kehidupan sosial korban di masa depan. Karena itu, pelaku kekerasan seksual terhadap anak seharusnya mendapat hukuman tegas dan setimpal. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi korban dari orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan dan pengaruh mereka.

Pada akhirnya, menggugat keadilan bagi korban kekerasan seksual berarti menggugat sistem sosial yang masih membiarkan ketimpangan relasi kuasa terjadi. Hukum tidak boleh tunduk pada kekayaan, jabatan, atau kedekatan dengan aparat. Keadilan harus berdiri di atas semua golongan tanpa memandang status sosial. Jika hukum hanya berpihak pada mereka yang kuat, maka korban akan terus berada dalam ketakutan dan ketidakberdayaan.

Masyarakat Indonesia harus bersama-sama membangun budaya yang berpihak pada korban dan menolak segala bentuk kekerasan seksual. Diam bukan solusi, dan menormalisasi kekerasan hanya akan melahirkan korban-korban baru. Sudah saatnya keadilan tidak menjadi barang mahal bagi rakyat kecil. Negara, hukum, dan masyarakat harus berdiri di sisi korban, bukan di sisi kekuasaan.

Dengan demikian, perjuangan melawan kekerasan seksual bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang mengembalikan martabat korban dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang merasa kebal hukum. Sebab, keadilan yang sejati adalah ketika setiap orang, tanpa memandang siapa dirinya, mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Oleh: Dida Ilzam Ramdani

Lebih baru Lebih lama