“Pemerintah Sudah Gagal, Negara Jangan Ikut Gagal!”
Mandakara - Jakarta, 13 April 2026 – Pengurus Cabang Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jakarta Pusat resmi mengajukan dokumen
Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor 100/PUU-XXIV/2026. Dokumen tersebut menjadi bentuk intervensi moral dan
intelektual mahasiswa dalam mengawal arah kebijakan fiskal negara yang dinilai
semakin menjauh dari amanat konstitusi.
Dalam dokumen itu, PMII Jakarta Pusat menyampaikan kritik
keras terhadap pengelolaan anggaran dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025
tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait Program Makan Bergizi
Gratis (MBG) yang dinilai problematik baik dari sisi prosedur maupun substansi.
PMII menilai, pemerintah telah menjadikan APBN sebagai
“jalan belakang” untuk meloloskan program berskala besar tanpa melalui proses
legislasi sektoral yang transparan dan partisipatif. Tidak adanya naskah
akademik yang komprehensif serta minimnya ruang meaningful participation publik
menunjukkan bahwa kebijakan ini lahir tanpa pijakan deliberatif yang kuat.
Lebih jauh, PMII menyoroti adanya potensi “tirani fiskal”
akibat pemberian diskresi yang terlalu luas kepada eksekutif dalam menggeser
anggaran. Kondisi ini membuka ruang terjadinya predatory budgeting, di mana
program populis jangka pendek berpotensi menggerus alokasi anggaran strategis,
khususnya di sektor pendidikan. Dampaknya nyata: kualitas pendidikan terancam
stagnan, infrastruktur sekolah terabaikan, dan kesejahteraan mahasiswa—terutama
dari perguruan tinggi swasta—semakin terpinggirkan.
Kritik juga diarahkan pada kebijakan yang dianggap
diskriminatif terhadap mahasiswa swasta dan komunitas pesantren. PMII mencatat,
jutaan mahasiswa perguruan tinggi swasta menghadapi tekanan biaya pendidikan
yang kian meningkat tanpa jaminan dukungan negara yang memadai. Sementara itu,
peleburan program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) ke dalam skema umum
dipandang sebagai bentuk kemunduran komitmen negara terhadap penguatan
pendidikan pesantren.
Di sisi lain, PMII secara tegas menolak pelibatan aparat
keamanan dalam program sipil seperti distribusi pangan. Keterlibatan TNI-Polri
dinilai berpotensi mengarah pada praktik kontrol sosial yang berlebihan,
terlebih dengan mempertimbangkan rekam jejak tindakan represif terhadap aktivis
pada tahun sebelumnya. Negara, menurut PMII, harus tetap berpijak pada prinsip
supremasi sipil dalam menjalankan program kesejahteraan.
Dalam konteks Jakarta, PMII juga menilai program MBG tidak
tepat sasaran. Dengan tingkat ketimpangan yang masih tinggi, skema universal
justru berpotensi menyubsidi kelompok mampu. Anggaran negara, menurut PMII,
seharusnya difokuskan pada kebutuhan yang lebih mendesak seperti penanganan
banjir serta penyediaan hunian layak bagi mahasiswa.
Atas dasar tersebut, PMII Jakarta Pusat mendorong Mahkamah
Konstitusi untuk mengambil langkah tegas dan berpihak pada kepentingan
konstitusional rakyat. PMII meminta agar Mahkamah membatalkan ketentuan yang
memberikan diskresi tanpa batas dalam UU APBN 2026, mengubah skema MBG menjadi
berbasis target bagi kelompok miskin, mengembalikan tata kelola program
kesejahteraan kepada institusi sipil, serta menjamin keberlanjutan program
afirmatif pendidikan seperti PBSB dan Dana Abadi Pesantren.
“Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir konstitusi.
Ketika pemerintah gagal menjaga arah kebijakan, maka negara tidak boleh ikut
gagal. Akal budi bangsa tidak boleh dikorbankan hanya demi stabilitas semu. Ini
saatnya menata ulang Indonesia,” tegas PC PMII Jakarta Pusat.
