Mandakara - Setiap kali kabar tentang dugaan kekerasan oleh aparat
berseragam mencuat ke ruang publik, yang runtuh bukan hanya satu nyawa atau
satu keluarga—yang runtuh adalah kepercayaan. Dan ketika kepercayaan runtuh,
yang tersisa hanyalah tanya: masihkah seragam itu lambang pengayom, atau telah
berubah menjadi simbol ketakutan?
Kasus yang menyeret nama kesatuan seperti Brimob Polda
Maluku, yang viral dengan tudingan penganiayaan terhadap seorang siswa hingga
meninggal dunia, bukan sekadar berita kriminal biasa. Ia adalah alarm keras
bagi nurani bangsa. Ditambah lagi dengan sorotan publik terhadap kasus
penembakan yang menimpa Gamma, dan Affan Kurniawan, nama-nama yang kini hidup
dalam ingatan kolektif sebagai simbol luka membuat publik semakin sulit menahan
amarah dan kekecewaan.
Pertanyaannya sederhana, tetapi menghunjam: jika benar ada
aparat yang menyalahgunakan kewenangan hingga merenggut nyawa, bukankah itu
bentuk pengkhianatan paling telanjang terhadap sumpah jabatan?
Seragam adalah simbol kehormatan. Senjata adalah amanah
negara. Keduanya tidak pernah diberikan untuk menakut-nakuti, apalagi melukai
warga yang seharusnya dilindungi. Ketika ada dugaan bahwa kekuatan itu justru
dipakai secara berlebihan, bahkan brutal, publik tidak salah jika bertanya
dengan nada pedas: apakah sebagian aparat telah kehilangan hati nurani?
Namun opini ini tidak lahir dari kebencian. Ia lahir dari
kegelisahan. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada yang kebal. Tidak warga
biasa. Tidak pula aparat. Hukum bukan aksesoris yang dikenakan saat upacara,
lalu dilepas ketika kuasa terasa di tangan. Hukum adalah pagar. Dan pagar itu
berdiri untuk semua.
Yang membuat publik marah bukan hanya peristiwa kekerasan
itu sendiri, tetapi juga pola yang terasa berulang: bantahan awal, pernyataan
normatif, janji investigasi, lalu waktu berlalu dan perhatian publik perlahan
dialihkan. Luka keluarga korban tak pernah benar-benar sembuh, sementara
masyarakat dipaksa kembali percaya pada sistem yang terasa dingin.
Apakah semua aparat berseragam biadab dan tak berhati
nurani? Tentu tidak. Generalisasi adalah ketidakadilan lain. Banyak aparat yang
bekerja jujur, mempertaruhkan nyawa demi keamanan publik. Mereka juga korban
ketika segelintir oknum mencoreng institusi. Tetapi justru karena itulah,
tindakan tegas terhadap pelanggaran menjadi mutlak. Tanpa itu, pembiaran akan
dianggap sebagai persetujuan diam-diam.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar klarifikasi. Yang
dibutuhkan adalah transparansi. Bukan sekadar janji evaluasi, tetapi proses
hukum yang terang-benderang. Jika memang ada kesalahan prosedur, ungkapkan.
Jika ada pelanggaran, adili. Jika ada penyalahgunaan kekuasaan, hukum
seberat-beratnya sesuai aturan. Bukan untuk balas dendam, melainkan untuk
memulihkan kepercayaan yang tergerus.
Karena ketika aparat yang seharusnya melindungi justru
dituduh melukai, rasa aman berubah menjadi rasa was-was. Orang tua mulai
khawatir melepas anaknya keluar rumah. Warga ragu saat berhadapan dengan
petugas. Interaksi yang seharusnya dilandasi rasa saling percaya berubah
menjadi hubungan penuh kecurigaan.
Dan di situlah bahaya sesungguhnya. Negara tidak runtuh
hanya karena satu kasus. Tetapi negara bisa retak ketika warganya kehilangan
rasa percaya pada penegak hukumnya. Demokrasi berdiri bukan hanya di atas
undang-undang, tetapi juga di atas legitimasi moral. Ketika moralitas aparat
dipertanyakan, legitimasi itu goyah.
Kasus viral seperti yang menimpa Gamma dan Affan Kurniawan,
serta dugaan penganiayaan di Maluku, seharusnya menjadi momentum refleksi,
bukan sekadar krisis komunikasi. Apakah pelatihan penggunaan kekuatan sudah
benar-benar menekankan prinsip proporsionalitas? Apakah pengawasan internal berjalan
efektif? Apakah budaya korps lebih mementingkan solidaritas daripada keadilan?
Opini yang pedas memang menyakitkan. Tetapi kadang, kepedasan itu perlu agar kita tidak mati rasa.
Kritik keras terhadap aparat bukan berarti anti-negara.
Justru sebaliknya, itu adalah bentuk cinta pada negara hukum. Warga berhak
marah ketika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Warga berhak menuntut
kejelasan. Itu bukan tindakan melawan hukum; itu hak konstitusional.
Namun, kemarahan publik juga harus tetap berada dalam
koridor hukum. Tidak boleh berubah menjadi kekerasan balasan, persekusi, atau
main hakim sendiri. Jika aparat dituntut tunduk pada hukum, masyarakat pun
harus demikian. Keadilan tidak bisa ditegakkan dengan cara yang melahirkan
ketidakadilan baru.
Yang paling menyayat adalah ketika korban masih berusia
muda—siswa, anak bangsa yang masa depannya mestinya panjang. Ketika nyawa
melayang dalam situasi yang diduga melibatkan aparat, duka berubah menjadi
amarah kolektif. Dan amarah kolektif, jika tidak direspons dengan keadilan,
akan menjelma menjadi ketidakpercayaan permanen.
Institusi penegak hukum harus menyadari: kepercayaan publik
adalah modal utama. Tanpa itu, setiap operasi akan dipandang dengan curiga,
setiap tindakan akan direkam dengan prasangka. Di era digital, tidak ada ruang
gelap yang benar-benar tersembunyi. Video viral, tagar bergema, opini publik
terbentuk dalam hitungan jam.
Daripada defensif, lebih baik terbuka. Daripada menutup
diri, lebih baik mengakui dan memperbaiki jika memang ada yang salah.
Seragam tidak boleh menjadi tameng bagi kesalahan. Seragam
justru harus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan membawa nama institusi dan
negara. Ketika satu oknum bertindak di luar batas, yang tercoreng bukan hanya
dirinya, tetapi seluruh seragam yang berlabel korps-nya.
Maka, opini ini bukan vonis. Ini adalah tuntutan moral:
buktikan bahwa hukum masih berdiri tegak. Buktikan bahwa tidak ada yang kebal.
Buktikan bahwa nyawa warga lebih berharga daripada citra sesaat belaka.
Jika aparat ingin kembali dipercaya, jalan satu-satunya
adalah akuntabilitas. Bukan retorika. Bukan pengalihan isu. Tetapi proses hukum
yang adil, transparan, dan dapat diawasi publik bukan malah menindas dari
golongan kecil.
Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang
ditakuti rakyatnya, melainkan negara yang dipercaya. Dan kepercayaan itu tidak
lahir dari senjata, melainkan dari keadilan yang selalu kita tanya.
Jika keadilan ditegakkan tanpa
pandang bulu, luka mungkin tidak hilang seketika. Tetapi setidaknya, publik
akan tahu bahwa nurani belum mati di balik seragam.
Oleh: Dida Ilzam Ramdani
