28 Maret 2026: Saat Negara Menyita Masa Kecil dan Mengurung Nalar Digital Kita

 


Mandakara - Baru-baru ini kita dikejutkan oleh ketetapan mendadak dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Per 28 Maret 2026, negara secara resmi melarang total anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Pasti banyak dari kita yang merasa jengkel, bukan sekadar karena pembatasan akses, melainkan karena kebijakan ini terasa seperti "jalan pintas" birokrasi yang dipaksakan secara prematur. Mari kita bedah apa yang sebenarnya terjadi di balik meja kekuasaan.

Di sini, ada sebuah metafora perlindungan yang sedang dibangun melalui Permen Kominfo No. 1 Tahun 2024. Pemerintah merasa telah menunaikan kewajiban minimalnya dengan membentengi anak-anak dari ancaman 1,45 juta kasus eksploitasi yang menghantui ruang siber. Namun, sebuah pertanyaan filosofis muncul: apakah memutus akses adalah bentuk perlindungan sejati, atau justru pengakuan atas ketidakmampuan negara dalam membangun ekosistem digital yang sehat?

Melarang itu mudah, namun mengedukasi adalah tanggung jawab yang jauh lebih besar dan melelahkan. Masa iya, kita hanya ingin anak-anak aman dengan cara mengurung mereka dalam kegelapan literasi? Padahal, di saat yang sama, dunia luar sudah bergerak sangat cepat dengan integrasi kecerdasan buatan (AI) yang masif. Memutus akses medsos bagi remaja di era ini sama saja dengan mencabut paksa mereka dari dialektika zaman.

Mari kita lihat dari sudut pandang kedaulatan privasi. Penggunaan teknologi face scanning AI dan integrasi NIK sebagai syarat verifikasi adalah implementasi radikal dari UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE). Ini bukan sekadar urusan administrasi atau keamanan akun, melainkan langkah besar negara masuk ke ranah paling pribadi warga negaranya.

Berdasarkan laporan Sindonews, kebijakan ini digadang-gadang sebagai upaya memutus rantai predator daring. Namun, kita harus sangat waspada agar niat luhur "memproteksi" ini tidak berubah menjadi mukoyyat atau belenggu yang mematikan ekspresi dan hak privasi sejak dini. Kita butuh sistem yang melindungi (protection), bukan sistem yang memenjarakan (incarceration) kreativitas generasi muda di tanah airnya sendiri.

Gunakan istifham inkari atau pertanyaan retoris untuk menggugat nurani kita bersama. Untuk pengadaan teknologi pengawasan dan infrastruktur pelacakan yang canggih, negara begitu berani menggelontorkan anggaran hingga triliunan rupiah. Namun, ketika bicara soal membangun kurikulum literasi digital yang kuat, yang menyentuh hingga ke level orang tua di pelosok, kenapa kita mendadak menjadi "akuntan kikir" yang sangat pelit menghitung biaya? Padahal, data Kominfo sendiri menunjukkan bahwa Indeks Literasi Digital Indonesia baru berada di angka 3,54 dari 5,00. Ini adalah alarm keras bahwa masalahnya bukan pada medianya, tapi pada kapasitas manusianya.

Solusinya bukan sekadar mematikan layar, melainkan menghidupkan nalar secara sistemik. Negara seharusnya mewajibkan integrasi kurikulum etika digital sejak pendidikan dasar dan mendesak platform global untuk menciptakan "zona hijau digital" yang terpantau ketat secara algoritma. Memutus paksa akses informasi hanya akan menciptakan generasi yang "gagap teknologi" di masa depan. Kita butuh kolaborasi antara regulasi yang cerdas dan edukasi yang masif, agar anak-anak kita tidak menjadi "yatim piatu digital", mereka yang memiliki alat tapi kehilangan arah di tengah riuhnya arus inovasi.

Narasi menyelamatkan masa depan ini akan menjadi fatamorgana belaka, jika kejahatan sistemik di ruang digital, seperti judi online yang iklannya bebas berkeliaran tanpa mengenal waktu, masih tidak tersentuh hukum secara tuntas. Jika sistem di dalamnya masih kotor dan penuh celah, mematikan akun anak-anak hanyalah sebuah tindakan alibi untuk menyembunyikan kegagalan kolektif negara dalam menertibkan para predator dan bandar yang sebenarnya. Jangan biarkan kebijakan ini hanya menjadi tirai atau kosmetik politik untuk menutupi ketidakmampuan aparat dalam membersihkan sampah-sampah digital yang sesungguhnya.

Mematikan layar tidak akan pernah bisa menghidupkan rasa aman selama negara lebih sibuk mengunci pintu kamar anak-anaknya daripada menangkap para criminal cyber yang berkeliaran bebas di halaman rumah. Kebijakan ini terasa ironis; negara seolah-olah sedang menyembuhkan luka luar dengan cara mengamputasi seluruh tubuh, tanpa pernah mencoba mengobati infeksinya dari dalam.

Pada akhirnya, keadilan tak bisa tegak di atas ketakutan. Keamanan sejati tidak akan pernah lahir dari sistem yang hanya berani menghukum korban atau membatasi hak yang paling lemah. Jika negara serius ingin melindungi masa depan, mulailah dengan membersihkan halaman rumah dari para parasit sistemik, bukan dengan merampas hak anak-anak untuk mengenal dunianya sendiri.

Oleh: Ihsan Ariel


Lebih baru Lebih lama